Siberklik.com - Dalam hitungan bulan, Indonesia secara umum akan menghadapi tahun politik untuk mengikuti agenda demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Salah satu yang terus jadi perhatian menjelang Pemilu tersebut, bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat secara langsung dengan mendukung atau ikut mengkampanyekan salah satu calon tertentu.
Terlebih pada saat pesta demokrasi lima tahunan ini, banyak sekali terindikasi bahwa ASN ikut cawe-cawe dan bahkan menjadi tim sukses calon legislatif maupun eksekutif tertentu.
Hal inilah kemudian, diminta agar Bawaslu selaku pihak terkait untuk mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
"Maka dari itu ASN tidak boleh gabung pada salah satu Parpol atau upaya dukung mendukung pencalonan. Mereka ini pelayan publik, jadi tidak bisa untuk menjadi pendukung salah satunya," ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.
Kendati memang ASN memiliki hak untuk memilih, akan tetapi yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan siapa calon yang akan di dukung.
Dengan kata lain, bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk mengajak kepada orang lain untuk mendukung siapa yang dirinya pilih sebagai calon legislatif maupun eksekutif.
"Mereka ini harus netral dalam mendukung, akan tetapi harus menentukan pilihan," imbuhnya.Untuk diketahui, berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (ADV)