Lebong – Dalam upaya meningkatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai pelayanan santunan korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Lebong, Yanuar Wahyudin, melaksanakan pemasangan banner informasi serta penyerahan brosur pelayanan santunan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lebong, Rabu (15/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas beserta keluarga, dalam memperoleh informasi mengenai prosedur pelayanan dan hak atas santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja. Banner dipasang pada area yang mudah terlihat oleh pengunjung, sementara brosur diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk dapat dimanfaatkan sebagai media informasi bagi pasien dan keluarga.
Yanuar Wahyudin menyampaikan bahwa keberadaan media informasi di lingkungan rumah sakit merupakan salah satu langkah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat sejak awal proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
"Melalui pemasangan banner dan penyediaan brosur ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami alur pelayanan santunan Jasa Raharja sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat," ujarnya.
RSUD Lebong merupakan salah satu rumah sakit rujukan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebong. Oleh karena itu, penyediaan informasi pelayanan di ruang IGD diharapkan dapat membantu keluarga korban memperoleh informasi yang dibutuhkan pada saat kondisi darurat.
Jasa Raharja Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui percepatan proses penjaminan dan penyerahan santunan, tetapi juga dengan memperluas akses informasi agar pelayanan dapat diterima secara mudah, cepat, dan transparan.