DPP KAI Angkat Delapan Advokat Baru di Bengkulu, Wapres Arman Suparman: Junjung Kode Etik Profesi

Pengangkatan 8 Anggota Baru DPD KAI Prov. Bengkulu

SIBERKLIK.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Sidang Terbuka dengan agenda pengangkatan dan pelantikan advokat KAI Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bengkulu, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam sidang terbuka tersebut, sebanyak delapan calon advokat resmi diangkat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia. Selanjutnya, mereka dijadwalkan mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi pada Rabu (15/7/2026) sebagai tahapan akhir sebelum menjalankan profesi advokat.

Prosesi pengangkatan dipimpin oleh Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, SH, MH, MM, yang hadir mewakili Presiden DPP KAI beserta jajaran pengurus pusat.

Arman menegaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan amanat konstitusional organisasi yang wajib dilaksanakan sebelum proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

''DPP Kongres Advokat Indonesia telah melaksanakan kewajiban konstitusional, yaitu pengangkatan advokat. Pengangkatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum proses penyumpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Advokat,'' ujar Arman.

Ia berharap delapan advokat yang baru diangkat mampu menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menaati konstitusi organisasi dan kode etik advokat.

''Kami mewakili Presiden DPP KAI dan Sekretaris Jenderal berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat yang profesional dan taat konstitusi. Tujuh ikrar advokat harus dimaknai dan dihayati dalam menjalankan tugas profesi, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kode etik dan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,'' katanya.

Dengan telah dilaksanakannya pengangkatan tersebut, delapan calon advokat KAI Bengkulu tinggal menunggu proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi sebelum resmi menjalankan profesi sebagai advokat dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls)