Lebong - Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Brigpol Cindra Sugara, memediasi permasalahan pencemaran nama baik melalui postingan di media sosial.
Adapun, permasalahan tersebut terjadi antara pihak pertama FY (23), mahasiswi warga Rawa Makmur Kota Bengkulu, dengan DYA (20), mahasiswi warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Kampung Muara Aman, Kamis (23/7/2024), kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan setelah saling memaafkan, dan pihak pertama berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, kedua belah berdamai secara adat (Serawo) dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi adat dan hukum yang berlaku di NKRI.