Dulu Ditolak, Kini Didukung: Peta Lengkap Sikap DPRD Soal Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota

Akankah wajah baru kantor Walikota Bengkulu bisa terwujud?

SIBERKLIK.COM - Polemik alih fungsi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu di Malabero, Teluk Segara, menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu terus bergulir. Dukungan kini datang berlapis dari provinsi, namun disertai catatan agar regulasi dibereskan. Di sisi lain, DPRD Kota justru muncul dengan dua sikap berbeda: kritis dan kontra.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan rencana ini bukan sekadar pindah kantor, melainkan strategi pemerataan ekonomi.

“Ini dalam rangka memaksimalkan pemerataan ekonomi. Sekarang ekonomi seolah terpusat di bagian timur. Ke depan kota lama hidup, Soeprapto kawasan lama juga hidup, lingkar timur hidup, Pagar Dewa hidup. Semuanya hidup kembali,” kata Dedy, Jumat (9/10/2026) seperti dikutip dari repoeblik.com.

Dedy memastikan perkantoran di Bentiring tetap berjalan dan tidak ditinggalkan.

“Yang di Bentiring tetap, karena yang di Bentiring sekarang kita masih menumpang di kantor Bappeda. Beberapa kantor juga di sana, ini untuk pancingan kawasan kota lama ramai kembali seperti dulu,” ujarnya.

Dedy juga menegaskan komitmennya untuk berkantor di Mess Pemda pada 2026.

“Insya Allah, pada tahun 2026 kita sudah mulai berkantor di sana. Mohon doa dan dukungannya,” kata Dedy.

Ia mengingatkan, Kota Bengkulu belum pernah memiliki kantor Wali Kota permanen. Sebelumnya kantor di Simpang Lima dialihfungsikan menjadi rumah sakit, dan kini menumpang di gedung bekas Bappeda di Bentiring.

DPRD Provinsi: Dulu Menolak, Kini Mendukung

Menariknya, dukungan DPRD Provinsi saat ini berbanding terbalik dengan sikap pada periode sebelumnya.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM, menyatakan dukungan penuh pada 11 Oktober 2026.

“Ketika banyak yang bertanya mengenai gedung eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu, tentu kita mengapresiasi dan mendukung penuh agar gedung tersebut dimanfaatkan. Ini berarti Pak Gubernur Helmi sudah menghilangkan ego pribadinya karena mau meneruskan pekerjaan gubernur sebelumnya yang masih belum selesai dan belum dimanfaatkan,” ujar Sumardi.

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dengan tegas ia mendukung pengalihan fungsi Mess Pemda menjadi kantor Walikota Bengkulu

Teuku meminta agar kendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dijadikan alasan penolakan, melainkan dicarikan solusinya melalui mekanisme penyesuaian regulasi yang sah.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pun mengamini hal itu. “RTRW itu kan satu aturan yang tidak baku, tidak pasti, tidak haram hukumnya untuk dirubah ketika itu memang perubahan itu kemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi boleh-boleh saja,” tegas Helmi.

Pemkot Bengkulu mengklaim proses hibah telah resmi sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Catatan Sejarah: Periode 2022-2024 Banyak yang Menolak

Padahal pada periode 2022-2024, banyak anggota DPRD Provinsi justru menolak hibah Mess Pemda ke Pemkot dengan alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Provinsi saat itu, Ihsan Fajri, pada Januari 2022 mengatakan: “Percuma diperebutkan kalau toh pada akhirnya tidak maksimal juga pemanfaatannya. Jadi sebaiknya Pemerintah Provinsi yang memanfaatkannya.”

Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Srie Rejeki, juga menolak penghibahan aset tersebut.

Sementara anggota DPRD Provinsi lainnya seperti Suimi Fales dan Dempo Xler pada Januari 2024 mendesak agar Mess Pemda dikerjasamakan dengan investor lokal demi PAD.

“Tiap tahun selalu jadi sorotan Mess Pemda, sangat disayangkan sampai saat ini tidak ada satupun Investor yang serius untuk mengelola Mess Pemda. Kalau itu dikelola bukan tidak mungkin PAD meningkat,” kata Dempo.

Gubernur saat itu, Rohidin Mersyah, menolak permintaan hibah lewat surat Nomor 032/122/B.1/2022 dengan alasan Mess Pemda sudah ditetapkan polanya dalam bentuk sewa.

Sikap DPRD Kota yang Kritis dan Kontra

Di DPRD Kota Bengkulu, sikap justru terbelah. Anggota DPRD Kota Fraksi PKS, Irman Sawiran, memilih sikap kritis moderat. 

“Sejak awal, persoalannya bukan soal setuju atau tidak setuju, bukan pula tentang siapa yang paling kuat memberikan dukungan,” ujar Irman seperti dikutip dari satujuang.com

Ia mengingatkan agar persoalan tidak bergeser menjadi mobilisasi dukungan opini di media sosial.

“Harus sesuai regulasi, efisien dalam penggunaan APBD, serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kota Bengkulu,” tegasnya.

Irman menegaskan, sah secara administrasi hibah tidak otomatis menjawab kelayakan teknis. Ia mendesak eksekutif memberikan jawaban kelembagaan komprehensif atas lima catatan strategis dari Ketua DPRD Kota dan fraksi-fraksi.

Di kubu kontra, Anggota Komisi II DPRD Kota, Edi Hariyanto SP. MM, menolak keras. Seperti dikutip dari AktualKlick.com dan GarisKeadilan.com,

Edi menilai kantor di Bentiring dan Merah Putih sudah aman dari potensi tsunami, infrastruktur representatif, dan efisien.

“Pengeluaran besar untuk rehabilitasi gedung baru bisa jadi pemborosan APBD. Kawasan kota lama lebih rawan tsunami dibanding Bentiring, membahayakan keselamatan aparatur dan dokumen,” tegas Edi.

Ia meminta Pemkot melakukan kajian akademik, AMDAL kebencanaan, dan cost-benefit analysis rinci sebelum memaksakan pemindahan.

Menanti Jawaban Resmi

Dengan dukungan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi yang pro dengan catatan perbaikan RTRW dan AMDAL, serta sikap kritis-kontra dari DPRD Kota, publik kini menunggu jawaban resmi Pemkot Bengkulu yang clear and clean, bukan sekadar klaim dukungan.

Apakah rehabilitasi senilai Rp14,4 miliar di sempadan pantai itu benar-benar sesuai regulasi, aman bencana, dan efisien APBD? (TIM REDAKSI)