Bengkulu - Tahapan Pemilihan Umum saat ini telah memasuki proses persiapan pendaftaran pasangan calon. Partai Politik (Parpol) dari tingkat bawah hingga tingkat pusat telah melakukan penjaringan pasangan calon kepala daerah yang nantinya akan dimajukan menjadi kandidat.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Bidang Politik dan Demokrasi Sandy Azhari, S.H mengatakan Dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 08 Tahun 2024 ini telah menjelaskan aturan main dalam pemilihan kepala daerah Sehingga calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi pemilu ini dapat mengacu pada aturan tersebut jelasnya pada, Kamis (04/07/2024)
“Dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 08 Tahun 2024 ini telah menjelaskan aturan main yang ada, sehingga calon kepala daerah dapat mengacu pada aturan tersebut. Dengan ini Kita Pemuda Bengkulu (young Bengkolen) menyambut baik aturan ini dan akan mengawal Pemilu Kepala Daerah 2024 kedepan,” ungkap Sandy.
Lanjut, Sandy juga menjelaskan dengan telah ditetapkannya PKPU ini Petahana Gubernur Bengkulu Prof.Dr.H.Rohidin Mersyah, MMA dapat kembali maju di Pilkada Gubernur Bengkulu 2024. Dalam PKPU Pasal 19 tersebut dijelaskan bahwa perhitungan masa jabatan selama 5 (Lima) tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun atau setengah masa jabatan.
Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara. Sedangkan perhitungan masa jabatan itu dilakukan setelah dilakukannya pelantikan.
“Sehingga tidak ada lagi hal yang dapat menghentikan Petahana Rohidin Mersyah kembali membangun Bengkulu kedepan. Karna dalam perhitungan sesuai aturan main yang ada ‘PKPU’, pada periode pertama saat itu Rohidin Mersyah belum dapat dikatakan menjabat 1 Periode. Karna bila dihitung setelah pelantikan pada 10 Desember 2018 kurang lebih Rohidin Mersyah menjabat selama 2 Tahun 2 Bulan,” jelas Sandy.
Dengan telah ditetapkannya PKPU ini mematahkan argumentasi hukum pakar hukum Universitas Bengkulu yang mengatakan bahwa H. Rohidin Mersyah tidak dapat kembali maju dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan Bupati Kutai Kartanegara.
Untuk diketahui Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah saat menjabat Plt/penjabat telah dilantik lebih dari 3 kali. Berbeda dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang saat menjabat Plt pada Juni 2017 tidak pernah dilantik, hanya penugasan biasa sebagai Plt.